SITE PLAN SEBUT PSU, LAHAN RANGGEH RESIDENCE DIDUGA JADI AREA USAHA KOMERSIAL — SURAT TEGURAN DINAS TERBIT, STATUS HUKUM DIPERTANYAKAN

PASURUAN — Pemanfaatan lahan yang diduga diperuntukkan sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan Perumahan Ranggeh Residence, Kabupaten Pasuruan, menjadi perhatian warga. Lahan yang menurut informasi warga tercantum dalam site plan sebagai PSU tersebut kini disebut digunakan untuk sejumlah kegiatan usaha komersial.
Persoalan ini tidak hanya menyangkut kesesuaian pemanfaatan lahan dengan perencanaan perumahan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai status kepemilikan, legalitas penguasaan, serta kepastian penyerahan PSU kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Dokumentasi warga pada 21 Oktober 2026 memperlihatkan area yang disebut digunakan untuk beberapa kegiatan usaha, antara lain toko plastik dan bahan kue Jadi Jempol, usaha minuman, serta persewaan permainan PlayStation (rental PS). Warga juga menyebut toko plastik tersebut ditempati pihak yang dikaitkan dengan pengembang. Keterangan mengenai hubungan para pihak tersebut masih perlu dikonfirmasi.
Surat Teguran Dinas Perumahan Tahun 2023
Perhatian terhadap persoalan ini semakin relevan setelah adanya dokumen surat dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan tertanggal 30 Agustus 2023.
Surat Nomor 005/856/424.075/2023 dengan sifat penting dan perihal Teguran I Penyerahan PSU Perumahan itu ditujukan kepada Direktur Pengembang Perumahan di Pasuruan.
Dalam surat tersebut, dinas menyatakan bahwa, hingga surat diterbitkan, pihak pengembang belum melakukan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan secara administratif dan/atau fisik kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Surat itu menindaklanjuti pemberitahuan penyerahan PSU melalui surat dinas Nomor 005/480/424.075/2023 tertanggal 12 Mei 2023.
Dinas kemudian meminta pengembang segera melaksanakan penyerahan PSU. Surat tersebut juga menyebutkan bahwa apabila dalam waktu paling lama satu bulan sejak tanggal surat tidak dilakukan penyerahan secara administratif dan/atau fisik, pihak pengembang dapat dikenai sanksi sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Dokumen tersebut menunjukkan adanya persoalan administrasi penyerahan PSU yang menjadi perhatian dinas pada 2023. Namun, untuk memastikan relevansinya terhadap lahan yang kini digunakan sebagai tempat usaha, perlu dilakukan pencocokan identitas perumahan, lokasi, site plan, serta bidang tanah yang dimaksud dalam dokumen.
Tiga Tempat Usaha dan Informasi Transaksi Tanah
Selain keberadaan tempat usaha, warga menyampaikan informasi bahwa lahan di sebelah area tersebut disebut telah dijual kepada seseorang bernama Joni.
Informasi mengenai transaksi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum diperiksa melalui dokumen yang sah. Karena itu, perlu dipastikan apakah tanah yang dimaksud merupakan bagian dari PSU, bidang tanah lain di kawasan perumahan, atau lahan yang status peruntukannya telah mengalami perubahan secara sah.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengetahui atas nama siapa sertipikat diterbitkan, bagaimana batas bidang tanahnya, serta apakah terdapat perubahan site plan atau dokumen perizinan yang menjadi dasar pemanfaatan lahan.
Pemkab Pasuruan Diminta Membuka Kejelasan Status Lahan
Warga meminta Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta instansi pertanahan terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pemeriksaan tersebut diharapkan mencakup kesesuaian site plan dengan kondisi lapangan, status sertipikat, dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan, serta perkembangan penyerahan PSU sebagaimana disinggung dalam surat teguran tahun 2023.
Apabila lahan tersebut terbukti merupakan PSU yang wajib diserahkan kepada pemerintah daerah, perlu dijelaskan bagaimana dasar pemanfaatannya untuk kegiatan komersial dan apakah penggunaan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila terdapat perubahan peruntukan atau dasar hukum lain yang sah, pemerintah dan pihak terkait diharapkan menjelaskan dokumen pendukungnya agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Bagi warga, persoalan ini bukan semata-mata keberadaan tempat usaha, melainkan menyangkut kepastian hukum atas lahan perumahan yang diduga diperuntukkan bagi kepentingan bersama.
“PSU harus jelas peruntukannya, jelas status hukumnya, dan jelas pertanggungjawabannya,” demikian aspirasi yang disampaikan warga.
Hingga berita ini disusun, status bidang tanah yang dipersoalkan, keterkaitan langsungnya dengan surat teguran 2023, serta dasar hukum pemanfaatannya untuk kegiatan komersial masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak pengembang maupun instansi berwenang.
(Red)
