dr Benjamin Klarifikasi Terkait Keterangan Terdakwa dr Meiti Yang Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU.
Surabaya,Cakranusantara.online
Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Meiti Muljianti diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih dari Kejari Surabaya,
Dalam pemeriksaan terdakwa dr Meiti berulangkali ditegur Ketua Majelis Hakim karena keterangannya tidak sesuai dengan yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)Galih, bahkan tidak mengakui terkait melakukan KDRT terhadap dr Benjamin sehingga persidangan kembali memanas.
Setelah sidang selesai dr Benjamin memberikan klarifikasi kepada beberapa media yang mengikuti jalannya persidangan bahwa apa yang diterangkan oleh terdakwa dr Meiti itu saat agenda pemeriksaannya itu tidak benar, bahkan terdakwa dr Meiti
menyebut saya (Benjamin) memukul, meludahi, punya kelainan seksual serta terkait foto syur yang editan Itu semua hanya bualan.
“Kalau foto yang ditunjukkan sudah diuji lewat lie detector dan digital forensik, serta test psikologis di Polda Jatim, sehingga tidak terbukti keasliannya terbitlah SP3 pada tahun 2021” kata dr Benjamin, Kamis (25/9/2025).
Masih kata dr Benjamin terkait penelantaran yang dilaporkan dr Meiti di Polrestabes Surabaya juga sudah dihentikan penyidikannya (SP3) karena tidak terbukti.
“Justru terdakwa dr Meiti mengambil uang sekitar Rp200 juta. Selain itu sebelumnya terdakwa dr meiti juga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri bahkan terdakwa dr Meiti berusaha menghilangkan barang bukti CCTV yang ada di rumahnya,”kata dr Benjamin.
Benjamin juga menjelaskan,”Kalau memang terdakwa dr Meiti yang di KDRT mengapa bukti CCTV yang ada dirumah sengaja dirusak bahkan mau disembunyikan,” kata Benjamin.
Selanjutnya terkait tudingan adanya intervensi dalam perkara ini, dr Benjamin menolak tegas. “Kalau saya mengintervensi, seharusnya sidang dilakukan secara tertutup. Faktanya sidang terdakwa dr Meiti minta digelar secara terbuka.
Perlu diingat, terdakwa dr Meiti sudah tiga kali menggugat cerai saya, tapi selalu saya tolak diduga Saya curiga ada pihak ketiga, pria idaman lain, yang ikut bermain,” tegasnya.
Sementara terdakwa dr Meiti dalam pemeriksaan terdakwa, awalnya tidak mengakui kalau melakukan KDRT terhadap dr Benjamin. setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih menyerahkan bukti CCTV pada Ketua Majelis Hakim lalu terdakwa ditanya terkait bukti yang ada di CCTV itu, semua dibenarkan oleh terdakwa dr Meiti.terkait minyak panas yang dicipratkan ke wajah dan melukai tangan pakai jepitan gorengan, sidang dilanjutkan Minggu depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih.(NUR@63).