Zaenab Ernawati Hanya Divonis Tahanan Kota 8 Bulan, Terbukti Melakukan Penipuan Jual Beli Tanah Di Kalijudan.

Surabaya, Cakranusantara.online
Sidang lanjutan terdakwa Zaenab Ernawati dalam kasus penipuan jual beli tanah di kawasan MERR Kalijudan, digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harry Susetyo pada hari Selasa (26/8/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa Zaenab terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Hakim menilai terdakwa telah menggunakan rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan dalam status Tahanan kota,” tegas hakim Antyo saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti usia terdakwa yang telah lanjut, sikap sopan selama persidangan, serta pernah menyampaikan itikad baik untuk mengembalikan kerugian korban meski akhirnya ditolak.

Namun, hal-hal yang memberatkan juga tak diabaikan. Terdakwa dinilai memberikan keterangan berbelit-belit, telah pernah dihukum sebelumnya, dan menimbulkan kerugian finansial sebesar Rp.200 juta bagi korban, Nagasaki Widjaja.

Kasus ini bermula pada Desember 2018. Saat itu, korban Nagasaki Widjaja ditawari sebidang tanah seluas 206 meter persegi di Jalan Ir. Soekarno, Kalijudan. Dua saksi bernama Njoo Guan Lie dan Njoo Tjipto Tjandra menginformasikan bahwa tanah tersebut milik sah Dr. H. Udin, S.H., M.S., dengan bukti Petok D Nomor 5415.

Zaenab lalu muncul dan mengklaim sebagai pembeli pertama tanah tersebut. Ia menunjukkan kwitansi pembayaran uang muka sebesar Rp200 juta sebagai bukti. Karena mengaku tidak mampu melunasi, Zaenab menawarkan tanah itu kepada Nagasaki.

Pada 26 Desember 2018, dibuat perjanjian ikatan jual beli antara Nagasaki dan Dr. Udin di hadapan notaris, dengan Zaenab menjadi saksi. Namun kemudian, Zaenab kembali meminta uang muka Rp200 juta dari Nagasaki, yang akhirnya dikirim ke rekening pribadinya.

Belakangan terungkap dalam penyidikan bahwa Zaenab tidak pernah melakukan pembayaran apa pun kepada Dr. Udin, dan tidak memiliki hak atau hubungan hukum terkait tanah tersebut.

Usai mendengar putusan, Zaenab tampak menangis di ruang sidang dan menyatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh JPU.

“Jaksa juga menyatakan pikir-pikir,” ujar jaksa Yustinus singkat. “(NUR@63).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *