Bobrok Sejak Awal! Pembangunan SDN Gempeng 1 Bangil Diduga Gunakan Material di Bawah Standar, Terancam Tak Bertahan Lama

PASURUAN — Cakra Nusantara.online Proyek pembangunan Ruang Tata Usaha (TU) dan kamar mandi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gempeng 1 Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, yang merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025, diduga kuat menggunakan material di bawah standar teknis.
Temuan ini terungkap setelah tim investigasi dari LSM dan media Cakra Nusantara melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek.

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam metode pengerjaan dan kualitas material. Selain penggunaan bahan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, pekerja di lokasi juga tidak menggunakan alat pengaduk semen (molen) sebagaimana standar teknis pekerjaan konstruksi.

Para pekerja terlihat mencampur semen, pasir, dan air secara manual menggunakan cangkul. Cara ini membuat campuran tidak homogen dan berpotensi menurunkan kekuatan struktur bangunan. Akibatnya, beberapa bagian dinding dan pondasi mulai tampak retak, padahal proyek tersebut belum sepenuhnya selesai dikerjakan.

Salah satu anggota tim investigasi dari LSM dan media Cakra Nusantara mengaku prihatin melihat kondisi tersebut.

> “Kami melihat langsung pengerjaan tanpa molen dan dengan material seadanya. Ini sangat berisiko. Kalau bangunan ini untuk anak sekolah, keselamatan mereka bisa terancam,” ungkapnya, Rabu (8/10/2025).

Padahal, Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 secara tegas mengatur bahwa setiap pekerjaan konstruksi bangunan gedung negara wajib menggunakan material sesuai spesifikasi teknis dan metode kerja yang benar untuk menjamin kekuatan, keamanan, dan ketahanan jangka panjang.

Apabila terbukti melanggar spesifikasi teknis, pihak kontraktor, panitia pelaksana, maupun penanggung jawab dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan dapat dijerat sanksi administratif hingga pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, disebutkan bahwa:

> “Setiap penyedia jasa dan pengguna jasa wajib melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, serta keberlanjutan.”

 

Sementara pada Pasal 96 ayat (1) dijelaskan:

> “Penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan jasa konstruksi, pencabutan izin usaha, hingga denda.”

Lebih jauh lagi, Pasal 99 ayat (1) menegaskan bahwa apabila pelanggaran tersebut menimbulkan kerugian terhadap keselamatan publik, maka dapat ditindaklanjuti dengan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah pemerhati publik menilai proyek pendidikan seharusnya tidak dijadikan ladang keuntungan, melainkan fasilitas yang menjamin keselamatan serta masa depan generasi muda.

> “Jangan hanya mencari untung, kualitas bangunan sekolah harus nomor satu. Ini soal keselamatan murid dan guru. Kalau rusak sebelum dipakai, itu bukti lemahnya pengawasan dan mental korup dalam pembangunan,” tegas salah satu aktivis pendidikan Pasuruan.

 

Tim investigasi LSM bersama media Cakra Nusantara mendesak agar Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek revitalisasi SDN Gempeng 1 tersebut.
Transparansi laporan keuangan, pemeriksaan teknis oleh lembaga independen, serta evaluasi terhadap pelaksana proyek dinilai mutlak dilakukan demi menjamin akuntabilitas penggunaan dana APBN sebesar Rp 230.265.047.

> “Masyarakat berhak tahu ke mana uang negara sebesar itu digunakan. Jangan sampai proyek pendidikan justru menjadi simbol kebobrokan sistem pelaksanaan dan pengawasan,” pungkas tim investigasi.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *