Sidang WNA Asal Belanda Membawa Narkotika Jenis Kokain dan DMT

Surabaya,Cakranusantara.online
Sidang terdakwa Kitty Van Reimsdijk (warga belanda) perkara membawa narkotika jenis kokain dan Dismethyltryptamine (DMT) digelar di ruang tirta pengadilan negeri (PN) surabaya, dengan agenda mendengarkan dua saksi penangkapan yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Suparlan dari kejari surabaya, yaitu saksi Pol Rico Pramana Kusuma dan saksi Pol Hari Santoso dari Polrestabes Surabaya, sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinan Marcus, Senen (6/10/25).

Dalam persidangan, dua saksi dari kepolisian mengungkap bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di Lobi Apartemen Educity H Building, Kalisari, Mulyorejo, Kota Surabaya. Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap terdakwa Kitty.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan lima bungkus kertas putih berisi serbuk kokain seberat 4,699 gram, dua bungkus plastik berisi serbuk cokelat jenis DMT seberat 0,863 gram, serta sebuah iPhone 14 warna hitam,” terang saksi Rico Pramana Kusuma di hadapan majelis hakim.

Selain itu, saksi menyebutkan bahwa terdakwa memesan narkotika tersebut dari seseorang bernama Adam Ace, WNA asal Belanda yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Pembayaran dilakukan melalui mata uang kripto Bitcoin senilai €1.000 atau sekitar Rp18 juta.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Samsoel Arifin, menekankan bahwa kliennya menggunakan narkotika untuk keperluan pribadi dan alasan medis.

Terdakwa Kitty diklaim memiliki dokumen medis dari seorang dokter di Bali yang menjelaskan penggunaan zat tersebut sebagai bagian dari pengobatan.

“Terdakwa tidak dalam kondisi sakau saat ditangkap dan mengaku tidak mengedarkan narkotika tersebut,” ungkap saksi menanggapi pertanyaan kuasa hukum.

Namun demikian, Ketua Majelis Hakim tetap menduga kemungkinan adanya keterlibatan terdakwa Kitty dalam jaringan peredaran narkotika internasional.

Saksi penangkapan menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan bukti pendukung yang mengarah ke dugaan tersebut.

“Tidak ada barang bukti lain selain yang telah disebutkan dalam surat dakwaan,” kata saksi Hari Santoso di persidangan.

Atas perbuatannya, Kitty Van Reimsdijk didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) tentang kepemilikan narkotika golongan I, dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sementara itu, penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk Adam Ace, masih terus dikembangkan oleh kepolisian. (NUR@63)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *