Humas Kanwil Bea Cukai : Buru Keberadaan DPO Mia Santoso Dan Upaya Pencekalan
Surabaya,Cakranusantara.online
Berita terupdate sepeken dibeberapa media di surabaya yang menyebutkan bahwa yang sebelumnya sudah ditetapkan DPO oleh bea cukai Mia Santoso, sedangkan Rika Sopianti kuasa hukum Mia Santoso menjelaskan tidak DPO atau kabur ke jepang, melainkan menjalani pengobatan kangker yang tidak bisa ditangani didalam negeri menurut kuasa hukum Mia Santoso .
Diketahui adanya pemberitaan yang viral terkait DPO Mia Santoso Kuasa Hukum Rika Sopianti mengadakan Konfrensi Pers dengan beberapa media disurabaya menjelaskan itu tidak benar, karena pergi keluar negeri itu dengan tujuan berobat,
Selanjutnya Rika Sopianti juga menjelaskan keberangkatan Mia Santoso ke jepang bukan untuk menghindar dari proses hukum ,sebelum ada perkara Mia Santoso sudah menjalani pengobatan di Indonesia dan kemudian dirujuk kerumah sakit di jepang .
Kiranya penyampaian statement kuasa hukum Mia Santoso dalam konfrensi persnya itu tidak sesuai dengan penjelasan dari Niken mewakili Wahyu selaku humas bea cukai bahwa status Mia Santoso itu adalah DPO.
Wartawan media ini selasa (8/7/25) telah menemui Niken mewakili Wahyu sebagai kepala seksi bimbingan kepatuhan dan hubungan masyarakat (Humas) untuk konfirmasi terkait status yang sebenarnya Mia Santoso .
“Status DPO Mia Santoso yang dikeluarkan oleh Bea Cukai dan telah ada hasil putusan dari pengadilan negeri (PN) surabaya berkekuatan hukum tetap ( incrah ),hal ini sebagai upaya aktif untuk mencari dan menghadirkan para pihak yang terkait perkara ini kepengadilan,”katanya.
Bea Cukai telah mengusulkan pencekalan dan pencegahan melalui instansi terkait.
Bea Cukai terus mengambil langkah langkah sesuai koridor hukum dalam menelusuri keberadaan yang bersangkutan.
Pengungkapan kasus ini membuktikan bahwak Bea Cukai komitmen dalam pemberantasan peredaran miras ilegal ,termasuk melalui upaya sosialisasi ,kordinasi dan sinergi ,serta penindakan represif ” pungkas Humas kanwil BC jawa timur.
Untuk diketahui dalam perkara ini mengutip putusan dari Sipp PN Surabaya
Perkara Nomor 706/Pid.Sus/2025/PN. Sby.Amar Putusan
MENGADILI :
1. Menyatakan Terdakwa DOMINIKUS DIAN DJATMIKO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Mia Santoso Daftar Pencarian Orang (DPO), menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1)”, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 54 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP; (Nursyam/Din).