LSM GEMPAR berikan alarm keras terhadap CV BAGUS DWI KARYA

Pasuruan,Sabtu , 22 November Mcn-online
Sebuah noda hitam kembali mencoreng nama Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Pasuruan. Selain dugaan beberapa penyimpangan terkait spesifikasi pekerjaan, kini muncul dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan mempekerjakan anak di bawah umur.
Padahal Peraturan tegas melarang anak di bawah usia 18 tahun untuk bekerja, namun CV Bagus Dwi Karya, kontraktor yang mengerjakan proyek rehabilitasi ruang kelas SDN II Kedawang-Nguling, Kecamatan Nguling, diduga melanggar aturan ini.
Proyek dengan anggaran Hampir 200 juta tersebut dengan RUP59680739 ini seharusnya menjadi simbol peningkatan kualitas pendidikan, namun justru menjadi sorotan publik dan menimbulkan dugaan kuat adanya praktik “bancakan” serta permainan kotor yang merugikan negara dan masyarakat.
Investigasi LSM GEMPAR (GERAKAN MASYARAKAT PASURUAN RAYA) menjadi pintu pembuka Ungkap Kejanggalan Proyek Dan dugaan ini bermula saat LSM GEMPAR (Gerakan Masyarakat Pasuruan Raya) menerima aduan dari masyarakat sekitar.
Masyarakat sekitar DS (43) mengadukan bahwa proyek yang menelan dana ratusan juta rupiah tersebut dikerjakan secara asal-asalan, jauh dari spesifikasi teknis yang seharusnya.

Ketua Umum LSM GEMPAR, Md Syahputra, bersama wartawan MCN-Online, segera melakukan investigasi ke lokasi.
Investigasi ini menjadi pintu pembuka terkuaknya skandal proyek rehabilitasi ruang kelas SDN II Kedawang-Nguling, Pasuruan.
Dalam pengerjaan tersebut Tidak tersedia molen sebagai alat pengecoran.
Di lokasi Hanya ada 5 orang tenaga kerja. Padahal Batas pengerjaan efektif tersisa 15 hari,sedangkan Progres di lapangan masih terlihat acak acakan Diduga kuat bahwa progres sangat tidak sesuai dengan jadwal waktu (time schedule).
Selain itu Tenaga kerja tidak di bekali Alat Pelindung Diri( APD ).Hal ini menimbulkan kesan bahwa keselamatan tenaga kerja tidak di hargai.
Dugaan kuat CV BAGUS DWI KARYA tampak sperti kontraktor yang belum berpengalaman dan profesional
proyek SDN II kedawang menunjukkan adanya masalah serius dalam manajemen proyek, mulai dari ketersediaan peralatan, jumlah tenaga kerja, kepatuhan terhadap jadwal, hingga standar keselamatan kerja. Hal ini mengindikasikan bahwa CV BAGUS DWI KARYA mungkin tidak memiliki kapabilitas yang memadai untuk menyelesaikan proyek secara efektif dan aman dalam sisa waktu yang ada.
Namun, yang paling membuat MD Syahputra geram adalah dugaan perusahaan tersebut mempekerjakan anak di bawah umur tanpa pengawasan atau prosedur yang memadai.
MD Syahputra menyatakan kepada wartawan MCN Online
“Kalau terkait kejanggalan dan penyimpangan dalam speasifikasi atau SOP proyek kita masih tolerir dan kita berharap bisa dibenahi ulang, namun ketika menyangkut dengan anak di bawah umur kita akan laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Pasuruan.” Ujar MD Syahputra dengan nada geram
Setelah di mintai keterangan oleh wartawan kepada yang bersangkutan
Yaitu Herman, seorang anak di bawah umur asal Probolinggo dan ber status pekerja di proyek tersebut mengakui bahwa dirinya telah bekerja di proyek tersebut selama beberapa hari sebagai kuli bangunan. Ia mengungkapkan bahwa usianya baru 16 tahun dan tidak lagi bersekolah.
Herman menjelaskan alasannya bekerja”Saya tidak mampu melanjutkan pendidikan dan ingin bekerja karena faktor kebutuhan ekonomi agar bisa meringankan beban orang tua.” Ujar Herman dengan nada pelan kepada wartawan

Hal serupa juga diungkapkan oleh rekan Herman yang bekerja di proyek yang sama. Ia menyatakan bahwa dirinya diajak oleh Herman untuk bekerja di proyek tersebut.
Ia menambahkan “Saya juga sama mas,ingin bekerja karena faktor kebutuhan ekonomi awalnya, saya diajak oleh Herman, kemudian dikenalkan oleh Herman kepada mandor proyek Dia mengatakan bahwa tempat saya bekerja sedang membutuhkan tenaga kerja untuk proyek SDN II kedawang nguling
Menurut MD syahputra ” apapun alasannya yang jelas kontraktor CV BAGUS DWI KARYA tidak bisa di biarkan saya akan usut tuntas terkait masalah ini” imbuhnya
Ketika salah satu wartawan menanyakan apakah dirinya masih bersekolah dan berapa usianya, ia mengaku baru lulus SMP dan usianya 16 tahun
Dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan mempekerjakan anak di bawah umur merupakan masalah serius yang dapat berujung pada sanksi hukum bagi perusahaan.
Selain itu, pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga dapat merugikan negara dan masyarakat, serta berdampak pada kualitas bangunan yang dihasilkan.
Pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan & Kebudayaan Kabupaten Pasuruan dan Dinas Ketenagakerjaan, diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan audit secara menyeluruh untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum.
Masyarakat juga diharapkan terus mengawasi pelaksanaan proyek-proyek pemerintah demi terciptanya tata kelola yang baik dan transparan.
Harapan Masyarakat Pasuruan kini menanti respons dari aparat penegak hukum dan instansi terkait. Pertanyaan besar yang muncul adalah Apakah aparat akan berdiam diri?
Ataukah mereka akan berani menumpas skandal busuk rehabilitasi SDN II kedawang nguling hingga ke akar-akarnya?
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan memastikan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, dan SOP pekerjaan khususnya di sektor pendidikan.
(DN PS)

